Jam besuk merupakan waktu kunjungan yang diberikan kepada keluarga pasien untuk menjenguk di rumah sakit. Hal ini juga berlaku di RSUD Ambarawa yang memiliki aturan dan panduan yang perlu diketahui bagi pengunjung.
Aturan jam besuk di RSUD Ambarawa cukup ketat, dimulai dari pukul 10 pagi hingga 4 sore setiap hari. Pengunjung diharuskan mengikuti protokol kesehatan yang ada, seperti mencuci tangan sebelum masuk ke ruangan pasien, mengenakan masker dengan benar, dan menjaga jarak fisik dengan pasien dan pengunjung lainnya. Selain itu, pengunjung juga dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan pasien, untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan pasien.
Pengunjung juga diharapkan untuk tidak mengganggu proses penyembuhan pasien dan menghormati privasi pasien. Jika ada keluhan atau pertanyaan, pengunjung dapat menghubungi petugas keperawatan yang bertugas untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Adapun panduan yang perlu diketahui oleh pengunjung adalah pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar, serta mematuhi aturan yang berlaku di rumah sakit. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit dan menjaga kesehatan pasien serta pengunjung lainnya.
Dengan mematuhi aturan dan panduan yang ada, diharapkan kunjungan ke RSUD Ambarawa dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang baik bagi pasien dan keluarganya. Semoga dengan adanya jam besuk ini, pasien dapat mendapatkan dukungan dan perhatian yang mereka butuhkan dalam proses penyembuhan mereka.
Referensi:
1. Peraturan RSUD Ambarawa tentang jam besuk pasien
2. Protokol kesehatan RSUD Ambarawa selama pandemi COVID-19
3. Pedoman pengunjung rumah sakit dari Kementerian Kesehatan RI.